Divestasi atas Investasi Pemerintah


Divestasi Pemerintah

Dalam pengelolaan Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah sebagai pelaku investasi mempunyai peran untuk memfasilitasi terciptanya pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan nasional. Pada prinsipnya, investasi yang telah dilaksanakan secara baik akan berakhir melalui divestasi yang juga baik. Proses divestasi yang dilakukan atas investasi surat berharga dapat memperoleh manfaat ekonomi, sedangkan divestasi atas investasi langsung dimaksudkan dapat diinvestasikan kembali dalam rangka meningkatkan fasilitas infrastruktur dan bidang lainnya guna memacu roda perekonomian masyarakat. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.

Divestasi adalah penjualan Surat berharga (saham dan/atau surat utang) dan/ atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. Divestasi yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah mencakup:

  1. Penjualan Surat Berharga (mencakup penjualan saham dan/atau penjualan Surat utang.); dan/atau
  2. Penjualan kepemilikan Investasi Langsung, meliputi penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dan Pemberian Pinjaman yang dilakukan dengan pola Public Private Partnership dan pola Non-Public Private Partnership. Kepemilikan atas Pemberian Pinjaman tersebut berupa kepemilikan atas piutang atau hak tagih.

Persyaratan Divestasi

Penjualan Saham

Divestasi dalam bentuk penjualan saham dapat dilakukan dalam hal:

a) harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi (dilaksanakan setelah dilakukan analisis penilaian saham);

b) terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan (dilaksanakan setelah dilakukan analisis portofolio); atau

c) terjadi penurunan harga secara signifikan.

Penjualan saham pada huruf (a) dan (b) di atas wajib mempertimbangkan nilai divestasi dan nilai tambah yang diperoleh dari investasi tersebut lebih besar atau sama dengan nilai riil harga perolehan investasi saham pada saat dilakukannya divestasi.

Penjualan Surat Utang

Divestasi dalam bentuk penjualan Surat utang dapat dilakukan dalam hal:

  1. imbal hasil (yield) diperkirakan turun;
  2. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; dan/atau
  3. terdapat kemungkinan gagal bayar.

Penjualan surat utang dilaksanakan setelah dilakukan analisis penilaian surat utang, analisis portofolio, dan/atau analisis risiko.

Penjualan Kepemilikan atas Penyertaan Modal

Divestasi dalam bentuk penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan, dalam hal:

  1. pelaksanaan investasi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Investasi;
  2. kegiatan perusahaan tidak menguntungkan;
  3. tidak sesuai dengan strategi investasi Badan Investasi Pemerintah; dan/atau
  4. terdapat kondisi tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Komite Investasi Pemerintah.

Dalam hal Badan Investasi Pemerintah memerlukan likuiditas, penjualan kepemilikan atas Pemberian Pinjaman dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan.

Pelaksanaan Divestasi

  • Untuk penjualan Surat Berharga dilakukan dengan cara penjualan berdasarkan ketentuan di bidang pasar modal.
  • Untuk penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dilakukan dengan cara penjualan hak kepemilikan kepada pihak lain.
  • Untuk penjualan kepemilikan atas Pemberian Pinjaman dilakukan dengan cara pemindahan piutang atau hak untuk memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/ atau biaya lainnya kepada pihak lain.

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah melaksanakan Divestasi dengan ketentuan:

  1. Penjualan Surat Berharga tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan;
  2. Penjualan atas kepemilikan Investasi Langsung memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

Hasil Divestasi atas seluruh jenis investasi merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan Divestasi dan untuk biaya pelaksanaan Divestasi wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil Divestasi ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi. Divestasi atas Surat Berharga dan Divestasi atas Investasi Langsung dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sumber:

Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri keuangan Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan TataCara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah. Kementerian Keuangan. Jakarta.