Manajemen Piutang Negara

Pada prinsipnya mengelola piutang harus seperti mengelola hutang. Bila dalam pengelolaan hutang, entitas mesti benar-benar menjaga tangal jatuh tempo (due date) untuk mempertahankan predikat patuh bayar hutang, maka dalam pengelolaan piutang pun semestinya dilakukan hal yang sama. Entitas harus selalu memperhatikan saat-saat hak penagihan piutang jatuh tempo. Namun demikian, hal tersebut tetap diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para debitur (penanggung hutang) sebagaimana layaknya kita memperlakukan kreditur. Menagih piutang dengan cara yang sesuai dengan aturan, proporsional, tepat waktu, dan berorientasi pada meningkatnya kemampuan debitur adalah hal yang patut dikembangkan.

Ditinjau dari berbagai peraturan yang ada saat ini, pengertian piutang negara memang mempunyai beberapa kontroversi. Dalam bab II pasal 8 UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 berbunyi, ”Yang dimaksud dengan piutang negara atau hutang kepada negara oleh peraturan ini ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.” Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Sedangkan piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Ditinjau dari kegiatan yang mengakibatkan muncul piutang bagi negara, terdapat dua jenis piutang yang menjadi bagian dalam piutang negara, yaitu (a) Piutang Negara Perbankan (PNP) dan (b) Piutang Negara Non Perbankan (PNNP). Piutang negara perbankan adalah piutang yang timbul dari pelaksanaan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah maupun oleh bank-bank swasta yang mendapatkan dana tertentu dari pemerintah (bank sentral). Piutang jenis ini biasanya berupa kredit macet bank-bank pemerintah dan penunggakan pengembalian bantuan dana (kredit) likuiditas kepada bank sentral. Piutang negara nonperbankan adalah piutang yang menjadi beban negara untuk menagihnya yang berasal dari transaksitransaksi yang dilakukan institusi pemerintah selain perbankan. Piutang jenis ini berasal dari operasionalisasi perusahaan negara (BUMN dan BUMD), kewajiban perpajakan, tuntutan ganti rugi pegawai negeri/pejabat negara, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan lainnya, seperti pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan, pertanian, kehutanan, pertambangan, proyek-proyek pembangunan, dan sebagainya. Pengelolaan Piutang Negara/Daerah yang menganut prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, juga mengikuti sistem akuntansi sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. Berdasarkan standar akuntansi tersebut, dalam pengelolaan piutang dimungkinkan adanya penghapusan piutang dari pembukuan dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara bersyarat). Piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya.

Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil dan kewajiban Penanggung Hutang tetap tidak terselesaikan, serta diperoleh keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Penanggung Hutang yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan lagi untuk menyelesaikan hutangnya, dimungkinkan dilaksanakan penghapusan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara mutlak). Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang, misalnya piutang pajak. Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/ Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.

Sumber:

Megantara, Andie dkk. Manajemen Perbendaharaan Pemerintahan: Aplikasi di Indonesia. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, LPKPAP.

Tax Ratio

Tax Ratio atau rasio Penerimaan Perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) adalah perbandingan antara antara realisasi penerimaan pajak dengan pendapatan nasional.  Pada dasarnya  rasio tersebut menunjukkan jumlah penerimaan pajak yang dapat dipungut dari setiap rupiah pendapatan nasional (Produk Domestik Bruto).

Di Indonesia, tax ratio dihitung hanya berdasarkan angka realisasi pendapatan Pemerintah Pusat tanpa menyertakan Penerimaan Perpajakan selain yang berasal dari Pemerintah Pusat (misal dari Pemerintah Daerah).

Sebagai contoh, tax ratio Indonesia yang dianggarkan pada APBN-P 2010 adalah sebesar 11,9% dari PDB sekitar 6.259.745,4 miliar rupiah. Penerimaan perpajakan yang ditargetkan pada APBN-P 2010 adalah sebesar Rp743.325.906.000.000,00.

Namun, dari target yang ditetapkan, realisasi hingga 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp763.250.365.531.763,00 tanpa Pengembalian sebesar Rp40.706.206.235.569,00 atau sebesar 102,68% dari target. Jika dihitung kembali, makatax ratio yang diharapkan sebesar 11,9% terealisasi lebih besar, yaitu sebesar 12,19%.